Desa Leuwenggajah, yang terletak di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, memiliki perangkat desa yang bertanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 173 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa, perangkat desa memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan berbagai kepala seksi dan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan desa
Perangkat desa ini bertugas untuk membantu kepala desa dalam menjalankan fungsi administratif dan pelayanan kepada masyarakat. Perangkat desa juga berperan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program pembangunan desa
UDIN
MADHARI
MOHAMMAD IRFAN
DARLINA
MARJOHAN
YAYAT SUPIATNA
DAMIRI
ARIEF ZAENUDIN
AHMAD HARUN
YOGI GUNAWAN
NENG DEVI WILYANTI
AHMAD TAJUDIN